Setiap karyawan memiliki karakter yang berbeda-beda. Terkadang, karakter tersebut bisa menghambat atau bisa juga memperlancar proses kerja. Diperlukan satu kebijakan untuk menggabungkan berbagai karakter, agar tetap satu koridor. Peraturan perusahaan adalah salah satu caranya.
Pelaksanaan peraturan perusahaan diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Pengaturan melalui Undang-undang dan Peraturan Menteri menandakan jika peraturan perusahaan adalah pilar yang penting bagi perusahaan dan karyawan. Perusahaan bergerak dibidang apa pun usahanya wajib mempunyai peraturan.
Pelaksanaan peraturan perusahaan dengan baik akan menciptakan ketertiban dan keselamatan di tempat kerja. Peraturan perusahaan juga mempunyai dampak positif untuk kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan karyawan.
Selain menciptakan ketertiban, peraturan perusahaan dapat membuat perusahaan atau bisnis jadi autopilot.
Pengertian Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan adalah aturan tertulis yang mengikat karyawan dan perusahaan agar terciptanya ketertiban di lingkungan kerja. Aturan ini akan menjelaskan hak dan kewajiban dari perusahaan dan karyawan.
Menurut Undang-undang Tentang Ketenagakerjaan, peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Bagi Anda yang memiliki karyawan minimal 10 orang, maka diwajibkan untuk membuat peraturan perusahaan. Nantinya, peraturan perusahaan harus diketahui atau dilaporkan kepada dinas tenaga kerja setempat.
Dalam menyusun peraturan, perusahaan wajib tunduk kepada undang-undang yang berlaku. Walaupun peraturan hanya mengikat antara pemberi kerja (perusahaan/bisnis usaha) dan pekerja, perusahaan tidak bisa membuat aturan semena-mena.
Contoh peraturan perusahaan tentang jam kerja karyawan, undang-undang sudah mengatur jam kerja maksimal, yaitu 40 jam. Jadi, ketika perusahaan menentukan jam masuk, jam pulang, sampai dengan hari kerja, tidak boleh melebihi 40 jam.
Undang-undang juga menjelaskan jika peraturan perusahaan hanya berlaku selama dua tahun. Setelah itu, perusahaan harus melaporkan kembali peraturan terbaru kepada dinas terkait. Sebelum melaporkan, perusahaan dapat menambahkan atau mengurangi peraturan sesuai dengan kondisi terbaru.
Dalam penyusunan peraturan, undang-undang juga mewajibkan perusahaan melibatkan organisasi pekerja atau perwakilan pekerja. Hal ini berguna agar ada kesepakatan bersama antara perusahaan dengan karyawan, terkait peraturan yang akan dijalankan.
Satu Peraturan untuk Semua Cabang Perusahaan
Lalu, bagaimana jika perusahaan atau bisnis mempunyai cabang lebih dari satu? Apakah peraturan perusahaan dibuat berbeda?
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengatur dengan rinci untuk perusahaan yang memiliki cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan.
Secara umum, perusahaan hanya boleh mempunyai satu peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut juga berlaku di semua cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan.
Jika bisnis Anda mempunyai cabang dan berlokasi di kota yang sama atau pun berbeda, maka peraturannya tetap sama dengan kantor pusat.
Namun, perusahaan diizinkan membuat peraturan turunan disetiap cabangnya. Peraturan perusahaan turunan adalah peraturan atau ketentuan khusus yang menyesuaikan kondisi cabang masing-masing.
Meskipun dibebaskan membuat ketentuan sesuai kondisi, peraturan turunan juga wajib dilaporkan kepada dinas terkait di kota cabang perusahaan beroperasi.
Lima Hal yang Harus Ada di Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat lima hal. Berikut adalah penjelasannya:
1. Hak dan kewajiban pengusaha
2. Hak dan kewajiban pekerja/buruh
3. Syarat kerja
4. Tata tertib perusahaan
5. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
Setelah menyusun peraturan, perusahaan wajib melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan, baik itu karyawan tetap atau kontrak.
Peraturan yang Buat Bisnis Jadi Autopilot
Menciptakan ketertiban adalah manfaat utama dari peraturan perusahaan. Kabar baiknya, ada manfaat lain dari peraturan perusahaan, yaitu mendukung bisnis autopilot.
Peraturan kerap dipandang sebagai pembatasan ruang gerak. Pandangan tersebut sebenarnya wajar saja. Siapa yang suka hidup dengan penuh aturan?
Sebagai pimpinan di perusahaan atau sebagai owner di suatu bisnis, Anda harus memberi pemahaman kepada tim dan karyawan jika peraturan dibuat untuk kepentingan bersama.
Karyawan yang memahami peraturan, membuat mereka taat kepada aturan yang ditentukan. Ketika mereka sudah taat karyawan bekerja dengan sendirinya, sesuai aturan, tanpa perlu owner awasi dengan ketat.
Namun, agar peraturan perusahaan mendukung terjadinya bisnis autopilot, ada tiga hal yang harus diperhatikan:
- Peraturan harus tertulis
- Peraturan harus disepakati bersama
- Peraturan harus adil
Tiga hal di atas mencerminkan peraturan yang adil untuk dua pihak. Karyawan menyukai peraturan yang adil, sehingga dengan penuh semangat mereka akan mendukung tercapainya tujuan perusahaan.
Tertib dan Autopilot Dengan Peraturan Perusahaan
Owner atau pimpinan menginginkan karyawannya tertib, sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Peraturan perusahaan mendukung terciptanya ketertiban di lingkungan kerja.
Namun, walaupun ingin menciptakan ketertiban, perusahaan tidak bisa semena-mena membuat peraturan. Ada peraturan yang menjadi landasan, diantaranya Undang-undang Ketenagakerjaan. Peraturan yang berlandaskan undang-undang, akan menciptakan ketertiban dan keadilan untuk perusahaan dan karyawan.
Tidak hanya menciptakan ketertiban, peraturan perusahaan dapat membuat bisnis jadi autopilot. Peraturan yang baik akan mendukung terciptanya bisnis yang autopilot.